Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya tahun anggaran 2010.
Mereka yakni Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan berinisial BGR, dan Marketing PT Anugerah Nusantara berinisial MIN
Pelaksana Tugas (Plt) Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
"KPK telah menetapkan dua tersangka untuk kasus pengadaan alkes untuk RS Universitas Airlangga tahun anggaran 2010," kata Yuyuk dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp17 miliar, dari total proyek sebesar Rp87 miliar.
BGR selaku pengguna anggaran diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
MIN diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(Q-1)