Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Penyelidikan belum Rampung, Kejagung belum Bisa Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka

Yanurisa Ananta
19/12/2015 00:00
 Penyelidikan belum Rampung, Kejagung belum Bisa Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka
((ANTARA/Akbar Nugroho Gumay))
Kasus 'papa minta saham' yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto belum berakhir. Kejaksaan Agung belum menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka padahal proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah selesai.

Pakar hukum pidana dari Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan belum ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka karena belum rampungnya proses penyelidikan sehingga pernyataan tersangka atau bukan belum bisa dipastikan.

"Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan. Itu fungsinya, untuk mencari tahu apakah peristiwa itu pidana atau bukan. Kalau sudah tahu itu peristiwa pidana maka bisa ke proses penyidikan kemudian kalau terbukti baru tersangka," papar Abdul, Jumat (18/12).

Ketika masih proses penyelidikan, tambah Abdul, MKD pun tidak bisa meminjam rekaman suara karena belum disita oleh kejaksaan agung.

"Untuk disebut tindak pidana kalau sudah ada dua perbuatan permulaan. Sekarang belum diketahui apakah kejaksaan sudah menemukan bukti itu atau belum," kata Abdul.

Abdul menyatakan, di tingkat kejaksaan agung Setya Novanto tidak bisa langsung dinyatakan sebagai tersangka jika hanya berbasis sejumlah saksi dan ia harus ditetapkan sebagai saksi terlebih dahulu. Berbeda dengan pemeriksaan di KPK, di KPK Setya Novanto bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi.

"Kalau di Kejaksaan Agung Setya Novanto harus dijadikan saksi dulu sebelum dijadikan tersangka," tambah Abdul.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Prof Andi Hamzah mengatakan kasus ini tidak akan berlanjut tanpa pemanggilan Setya Novanto ke Kejaksaan Agung.

"Ini tidak bisa berlanjut tanpa adanya reka valid karena itu episentrum dan pusat ledakan. Itu mutlak." tambah Andi.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya