Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Bawaslu Putuskan Kasus Salam Dua Jari Anies 14 Hari ke Depan

Putri Rosmalia Octaviyani
10/1/2019 15:58
Bawaslu Putuskan Kasus Salam Dua Jari Anies 14 Hari ke Depan
(MI/Rommy Pujianto)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan belum memiliki keputusan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan Bawaslu masih memiliki batas waktu 14 hari untuk memutuskan kasus tersebut. Saat ini, kasus Anies masih ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Tegaskan Simbol "Dua Jari" Bukan Urusan Pilpres

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (10/1).

Abhan mengatakan, Bawaslu sudah mengirimkan surat ke Gubernur DKI untuk melakukan pertemuan dan klarifikasi masalah tersebut. Namun, Anies meminta klarifikasi di Kantor Bawaslu RI agar lebih dekat.

"Bawaslu RI ini kemarin fasilitasi tempat saja. Tapi proses-prosesnya ini masih dijalani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor," tutur Abhan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini koordinasi terus dilakukan dengan Bawaslu Jawa Barat. Koordinasi dilakukan untuk bisa segera mengambil keputusan bersalah atau tidaknya Anies atas tindakannya tersebut.

Adapun, Anies diduga melakukan pelanggaran kampanye karena berpose dua jari. Dugaan pelanggaran kampanye Anies terjadi saat mantan Menteri Pendidikan itu menghadiri konferensi Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/1) lalu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya