Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet sesuai dengan petunjuk jaksa kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya, hari ini kita serahkan kembali berkas perkara Ibu Ratna Sarumpaet. Berkas sempat dikembalikan karena belum lengkap," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Tahanan Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, berkas perkara kasus Ratna sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (22/11). Berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas itu masih ada kekurangan syarat formil dan materiil kemudian dikembalikan.
Sementara itu, Argo memastikan, pihaknya telah memperpanjang masa tahanan terhadap tersangka berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. "Penahanan dari penyidik 20 hari, dari kejaksaan ada 40 hari. Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," kata Argo.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis, 4 Oktober 2018 malam.
Terkait kasus itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved