Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pengacara Belum Bisa Komentari Penetapan Tersangka RJ Lino

Mtvn
18/12/2015 00:00
Pengacara Belum Bisa Komentari Penetapan Tersangka RJ Lino
(ANTARA/Reno Esnir)
PENGACARA RJ Lino, Frederich Yunadi belum bisa bicara banyak terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan quay container crane tahun 2010 di PT Pelindo II.

"Pak Lino belum berkomunikasi dengan saya. Jadi saya belum bisa komentar dulu terkait ini (penetapan sebagai tersangka)," kata Frederich saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12).

Frederich mengatakan jika Lino sempat beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK. Namun, saat itu dirinya belum mendampingi Lino.

Kendati demikian, Lino sempat menjelaskan soal kasus pengadaan QCC tersebut kepada Frederich. Lino mengaku kepada Frederich, bahwa dalam pemeriksaan, dirinya sempat ditanya soal pengadaan tiga buah crane.

"Yang saya dapat penjelasan dari beliau, dalam pemeriksaan penyelidikan itu beliau ditanya soal pengadaan tiga buah crane dan sudah dijelaskan seperti yang beliau tahu," paparnya.

Ia menambahkan, "Dokumen-dokumen (terkait pengadaan crane) juga katanya sudah ditunjukan. Penyidik waktu itu bilang kasus ini belum cukup unsur, jadi dipikir, ya selesai."

Sebelumnya diketahui penetapan tersangka RJ Lino dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan dan menetapkan RJL sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Bagian Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta selatan, Jumat (18/12/2015).

Menurut Yuyuk, Lino diduga telah melakukan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan memerintahkan tiga unit quay container crane di Pelindo II.

Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Q2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya