KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 di PT Pelindo II. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Kepala Bagian Humas KPK Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta selatan, Jumat (18/12/2015).
"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan dan menetapkan RJL sebagai tersangka," ujar Yuyuk.
Seperti dilaporkan Metro TV, Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya dirinya sendiri dan koorporasi dengan melakukan penunjukan langsung perusahaan dari Tiongkok untuk pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II.
"Dengan cara memerintahkan pengadaan tiga unit di Pelindo II," tambah Yuyuk.
Menurut Yuyuk, penyidik dan BPK masih menghitung berapa kerugian negara yang timbul akibat perbuatan RJ Lino yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Q-2)