Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sejumlah Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Uang Suap Meikarta

Juven Martua Sitompul
10/1/2019 11:06
Sejumlah Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Uang Suap Meikarta
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Bekasi. Total uang Rp100 juta itu diduga bagian aliran suap izin proyek pembangunan Meikarta, milik Lippo Group di Bekasi.

"Tentu kami sita untuk menjadi bagian dari berkas penanganan perkara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).

Febri mengultimatum legislator Bekasi yang juga menerima uang Meikarta kooperatif dan mengembalikannya ke KPK. Apalagi, penyidik telah mengantongi nama penerima suap.

"Lebih baik terus terang saja para anggota DPRD ini atau pihak lain yang menerima uang dan bersikap kooperatif itu akan lebih dihargai secara hukum," tegas Febri.

KPK mengungkap fakta baru aliran dana suap Meikarta untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi. Suap pemberian Lippo Group itu diduga untuk membiayai pelesiran legislator Bekasi ke luar negeri. Parahnya, keluarga anggota DPRD Bekasi juga ikut jalan-jalan menggunakan uang suap.

Baca juga: Aher Jelaskan Keputusan Gubernur Dalam Proyek Meikarta

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk di bawah naungan Lippo Group.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun bisnis Mochtar Riady berdiri.

KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.Kesembilan tersangka itu ialah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin; dan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi juga menjadi tersangka. Sedangkan dari pihak swasta yang berstatus tersangka ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama; serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya