Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, disebut ada miskomunikasi pengiriman surat panggilan pemeriksaan Aher terkait kasus tersebut.
"Saya katakan ada miskomunikasi antara saya dan KPK, tapi alhamdulillah hari ini saya datang untuk memberikan dan menjelaskan status Meikarta itu," kata Ahmad Heryawan alias Aher di gedung KPK Jakarta, Rabu (9/1).
Dalam pemeriksaan itu, kata Aher, ia menjelaskan ihwal keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai rekomendasi penanaman modal proyek Meikarta.
"Yang ditanyakan kepada saya pada intinya ialah tentang saya sebagai gubernur saat itu mengeluarkan keputusan gubernur. Keputusan gubernur harus keluar karena rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jabar itu tidak boleh ditandatangani gubernur berdasarkan Perpres No 97 Tahun 2014," kata Aher.
Menurut Aher, isi Pepres No 97 Tahun 2014 itu ialah memberikan pendelegasian kepada kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk menandatangani rekomendasi itu.
Aher menambahkan pihaknya sudah mengeluarkan izin secara clear and clear. "Pemprov hanya mengeluarkan rekomendasi lahan yang sudah clean and clear. Kalau 86,4 hektare sudah clear, dikeluarkan rekomendasi," ungkap Aher.
Pihak Meikarta, masih menurut Aher, mengajukan 143 hektare yang diperuntukkan menjadi bangunan 86,4 hektare.
"Itulah yang diberikan rekomendasi pemprov, sisanya ya belum. Jadi, saya ceritakan proses keputusan gubernur yang memberikan pendelegasian kepada dinas PMPTSP supaya menandatangani proyek Meikarta seluas 86,4 hektare."
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Aher diperiksa terkait perannya ketika menjadi Gubernur Jabar terkait perizinan Meikarta.
"KPK juga mengklarifikasi sejauh mana Aher mengetahui adanya dugaan penerimaan uang oleh beberapa pejabat di Pemprov Jawa Barat."
Di Pengadilan Tipikor Bandung, majelis hakim menolak nota keberatan mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, terkait kasus Meikarta.
"Pertama, menyatakan keberatan terdakwa Billy Sindoro tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara Billy Sindoro. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim," kata hakim Tardi, Rabu (9/1). (EM/Ant/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved