Kasus 'Papa Minta Saham', Kejagung Gandeng Ahli Hukum Pidana Usut Permufakatan Jahat
Lukman Diah Sari
17/12/2015 00:00
(Dok MI)
Usut kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia (PT FI), Kejaksaan Agung minta keterangan ahli hukum pidana dan ahli IT agar segera menaikan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Untuk menambah keyakinan tim penyelidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kita minta keterangan dari ahli hukum pidana Prof dr Edi," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).
Tim jaksa penyelidik yang diterbangkan menemui Edi berjumlah dua orang. Dan mereka diterbangkan ke Yogyakarta, untuk mengorek keterangan dari ahli hukum pidana itu.
Selain itu, untuk menelisikan dan membuktikan rekaman 'papa minta saham' dalam permufakatan jahat itu. Tim jaksa penyelidik juga saat ini telah berada di Intitut Teknologi Bandung, untuk menemui ahli IT. "Itu untuk menyakinkan lagi tentang rekaman itu, pembuktian suara itu benar, suara siapa. Itu ada ahlinya di sana," jelasnya.
Selanjutnya, kata Fadil, Kejagung bakal mendatangi Novanto untuk dimintai keterangan."Mungkin,
yang bersangkutan (Novanto) sibuk, maka penyelidik akan berupaya untuk
mendatangi," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (Jampidsus) Fadil.Namun,
Fadil mengatakan untuk saat ini pihaknya mendahulukan pihak yang memang
dipanggil langsung oleh Kejagung lantaran masih penyelidikan.
"Gini, proses penyelidikan itu kita langsungkan saat ini yang kita panggil saja," ucapnya.Fadil
mengatakan, bila nanti Kejagung telah memanggil Novanto. Pihaknya bakal
menunggu kedatangan mantan Ketua DPR itu. Namun bila tak juga memenuhi
undangan, pihaknya bakal mendatangi Novanto. "Tapi kalau bisa datang ke sini, ya kita tunggu," tandas dia.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari bocornya rekaman 'papa minta saham', yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. Kejagung melihat, ada indikasi korupsi berupa pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, pengusaha migas Riza Chalid, dan Novanto.(Q-1)