Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Billy Sindoro

Antara
09/1/2019 13:49
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Billy Sindoro
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MAJELIS hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Pertama, menyatakan keberatan terdakwa Billy Sindoro tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama Billy Sindoro. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim," kata hakim Tardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (9/1).

Billy didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai sesuatu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp16.182.020.000 dan SG$270.000 untuk proses perizinan Meikarta.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Billy Sindoro melakukan suap bersama Henry Jasmen (pegawai Lippo Group), Fitradjaja Purnama (konsultan Lippo Grup) dan Taryudi (konsultan Lippo Group).

Uang itu mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi.

Para terdakwa menyuap Pemkab Bekasi supaya Neneng Hasanah menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat keputusan kelayakan lingkungan hidup serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Baca juga: Aher Sebut Ada Miskomunikasi dengan KPK

Billy Sindoro dan tim pengacara lalu mengajukan eksepsi. Melalui pengacaranya membantah bahwa Billy terlibat dalam kasus suap kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah.

Ia juga membantah sebagai mantan Direktur Operasional Lippo Group. Namun majelis hakim menolak nota keberatan itu. Hakim beralasan penolakan eksepsi yang diajukan pengacara sudah masuk pokok perkara, sehingga hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan.

Dengan pertimbangan di atas majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan terdakwa atas dakwaan. Karena tidak diterima maka perkara dilanjutkan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya