Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Fraksi Golkar Sudah Tetapkan Nama Pengganti Novanto sebagai Ketua DPR

M Rodhi Aulia
17/12/2015 00:00
 Fraksi Golkar Sudah Tetapkan Nama Pengganti Novanto sebagai Ketua DPR
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR periode 2014-2019, Rabu, 16 Desember 2015. Fraksi Partai Golkar bergerak cepat mencari pengganti Novanto.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Bidang Industri dan Pembangunan Firman Soebagyo mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan nama pengganti. Penetapan itu diambil dalam rapat pleno fraksi.

"Sudah selesai (rapat plenonya)," kata Firman di Kantor Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).

Namun, Firman enggan mengungkapkan jumlah atau nama calon pengganti Novanto. Menurut Firman, yang berhak mengungkapkannya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin (Akom).

"Ya, tanya pada rumput yang bergoyang. Tanya Akom. Kan dia ketua fraksi," ujar dia.

Kandidat kuat pengganti Novanto, Fadel Muhammad, mengatakan nama Ketua DPR akan diputuskan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Putusan itu setelah adanya usulan nama dari fraksi.

"Mudah-mudahan besok atau lusa bertemu (Aburizal)," ujar Fadel.

Fadel dan Firman sepakat tidak setuju dengan usulan revisi Undang-undang MD3. Terlebih revisi itu dimaksudkan untuk kocok ulang paket pimpinan DPR. Firman menegaskan usulan revisi tersebut akan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

"Sudahlah. Sudah cape DPR kocok MD3. Ini menimbulkan image masyarakat ke kita jadi jelek. Jangan sampai bermain-main di MD3 lagi. Nanti orang bosan," tukas Firman.

Partai Golkar punya hak untuk mengajukan nama pengganti Novanto. Hal itu tercantum dalam Pasal 46 ayat (2) UU MPR DPR DPD dan DPRD, yang berbunyi:

"Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui fraksi."
(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya