Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Aher Sebut Ada Miskomunikasi dengan KPK

Antara
09/1/2019 13:09
Aher Sebut Ada Miskomunikasi dengan KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO )

MANTAN Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi menyusul sebelumnya ada miskomunikasi pengiriman surat panggilan pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Saya katakan ada miskomunikasi antara saya dengan KPK. Tapi, alhamdulillah, hari ini, saya datang untuk memberikan dan menjelaskan status Meikarta itu," kata Ahmad Heryawan (Aher) di gedung KPK Jakarta, Rabu (9/1).

Aher seharusnya menjadi saksi pada Senin (7/1) untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin, namun tidak datang dan tidak memberikan pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya itu.

"Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya, yang pertama pada 18 Desember, tapi surat tersebut antara alamat surat dengan yang dituju berbeda, jadi amplop surat untuk saya, isi suratnya bukan untuk saya, maka itu pada 19 Desember saya kembalikan," ungkap Aher.

Baca juga: Aher akan Datangi KPK Rabu Esok

Selanjutnya, Aher mengaku KPK kembali mengirimkan surat kedua tapi kembali terjadi miskomunikasi.

"Karena surat itu masih diantar ke rumah dinas lama saya sebagai Gubernur Jawa Barat sehingga proses pengantaran dari rumah dinas gubernur ke rumah saya ada hambatan. Sampai kemarin saya belum menerima suratnya, karena itu saya tidak datang," tambah Aher.

Namun, Aher kemudian menghubungi penyidik melalui call center KPK 198 pada Selasa (8/1).

"Dan, kemarin, alhamdulillah saya berkomunikasi dengan pihak KPK melalui call center dan di call center kemudian saya diterima oleh Pak Taufik, salah satu penyidik, kemudian saya ceritakan persoalannya, surat kesatu dan kedua itu. Dikatakan besok saja datang ke KPK tanpa surat panggilan berikutnya, saya katakan, 'Bagus, pak, besok saya akan datang'," jelas Aher.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu  Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.     

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya