KETUA Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat akan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah melakukan kejahatan dan menggunakan kepentingan politik dan kepentingan pribadi.
Laporan tersebut merujuk pada tindakan Fahri Hamzah yang telah mengeluarkan surat penonaktifan anggota MKD utusan Fraksi NasDem Akbar Faizal tanpa prosedur yang jelas.
"NasDem akan melakukan laporan ke MKD terhadap pimpinan karena melakukan kejahatan dan menggunakan kepentingan politik dan kepentingan pribadi," tegas Viktor, dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Rabu (16/12).
Mengacu pada Peraturan DPR Nonor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, Pasal 27, disebutkan bahwa harus ada verifikasi terlebih dahulu sebelum ada putusan penonaktifan. Dasar itu cukup kuat untuk menjerat pimpinan DPR Fahri Hamzah kem meja peradilan etik.
Alasan lain yang menjadi dasar Ketua Fraksi NasDem ini mengadukan ke MKD adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh pimpinan DPR yang menggunakan segala cara untuk melindungi rekannya di pimpinan DPR yang tengah menghadapi peradilan etik di MKD yakni Setya Novanto. Akrobatik politik ini menurut Viktor tidak pantas dan tidak etis. (RO/Q-2)