Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat akan melaporkan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah melakukan kejahatan dan menggunakan kepentingan politik dan kepentingan pribadi. Laporan tersebut merujuk pada tindakan pimpinan DPR itu yang telah mengeluarkan surat penonaktifan anggota MKD utusan Fraksi NasDem Akbar Faizal tanpa prosedur yang jelas.
Mengacu pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, Pasal 27, disebutkan bahwa harus ada verifikasi terlebih dahulu sebelum ada putusan penonaktifan. Dasar itu cukup kuat untuk menjerat pimpinan DPR Fahri Hamzah ke meja peradilan etik. "NasDem akan melakukan laporan ke MKD terhadap pimpinan karena melakukan kejahatan dan menggunakan kepentingan politik dan kepentingan pribadi," tegasnya
Alasan lain yang menjadi dasar Ketua Fraksi NasDem ini mengadukan ke MKD adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh pimpinan DPR yang menggunakan segala cara untuk melindungi rekannya di pimpinan DPR yang tengah menghadapi peradilan etik di MKD yakni Setya Novanto. Akrobatik politik ini menurut Viktor tidak pantas dan tidak etis.(RO/X-12)