Akbar Faizal: Tim Pansel Hanya Perpanjang Nafas Novanto
Al Abrar
16/12/2015 00:00
(MI/Susanto)
ANGGOTA Mahkamah Kehormatan Dewan dari fraksi Gerindra dan Golkar mengusulkan pembetukan tim panel dalam kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Seya Novanto. Menanggapi hal tersebut, mantan anggota MKD Akbar Faizal mengatakan usulan tersebut hanya untuk mengulur waktu saja.
"Itu buying time, jadi kalau berat itu nanti dibentuk panel. Tiga unsur MKD dan empat masyarakat jadi tujuh, bersidang lagi apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," kata Akbar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Namun Akbar optimis pembentukan tim panel untuk memperpanjang nafas Novanto lolos dari sanksi MKD tidak akan terjadi. Sebab sampai sidang diskors hanya enam dari 15 anggota yang telah menyampaikan putusannya mengusulkan tim panel. "Tapi sekarang kan tidak bisa, sudah sembilan minta sanksi sedang," ujar dia.
Sementara itu, aktivis sosial politik Romo Benny Susetyo menyebut jika tim poanel benar-benar dibentuk, itu tidak serta merta akan membuat Novanto bakal lolos dari sanksi.
Menurut dia, empat anggota tim panel dari indipenden juga tidak ingin ambil resiko untuk membebaskan Novanto dari sanksi. "Gak mungkin anggota tim panel indipenden melepaskan Novanto, bunuh diri namanya," kata Romo Benny.(Q-2)