ANGGOTA Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal akan melawan perihal pencopotan dirinya sebagai anggota MKD. Akbar menilai, pimpinan DPR tidak mengerti undang-undang.
"Pimpinan mengerti undang-undang atau tidak," cetus Akbar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). "Mereka dari awal merancang suara yang menegakkan etika di DPR tersumbat," ujar anggota Komisi III ini.
Akbar mengaku tak habis pikir, penonaktifan dirinya menjelang pengambilan putusan terhadap sidang etik Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, penonakifan dirinya karena DPR tengah merancang agar Novanto lepas dari sanksi yang bakal diterima Novanto.
Untuk itu, Akbar bersikeras akan tetap mengikuti persidangan pengambilan keputusan, dan akan menanyakan perihal penonaktifannya kepada pimpinan MKD. "Saya akan tetap masuk keruang sidang, saya akan pertanyakan kenapa lelucun ini terjadi," tukasnya.
Sebelumnya, Akbar dinonaktifkan sementara dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Keputusan diambil lantaran Akbar menjadi pihak teradu setelah dilaporkan Anggota MKD lainnya Ridwan Bae dari Fraksi Golkar. Surat penonaktifan Akbar ini ditandanangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.(MTVN/Q-2)