JELANG putusan kasus Setya Novanto, politisi Partai NasDem Akbar Faizal dikeluarkan dari daftar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan. Alasannya Akbar dikeluarkan, karena berstatus sebagai teradu.
"Dalam daftar ini nama Akbar Faizal tidak ada, artinya saya dinonaktifkan (dari MKD)," kata Akbar, anggota MKD dari Fraksi NasDem, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sebelum sidang putusan kasus Setya, Akbar memang sedang berseteru dengan anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae. Akbar dilaporkan Ridwan dengan tuduhan membocorkan materi persidangan MKD ke publik. Ridwan menilai hal itu bertentangan dengan tata cara persidangan di internal MKD.
Surat laporan Ridwan ditandatangani Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Saat Akbar ikut rapat internal MKD, Senin malam 14 Desember, pria berkaca mata itu disuruh keluar karena berstatus terlapor.
Akbar kemudian balik melaporkan tiga anggota MKD dari Golkar, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir. Dan yang Akbar sesalkan, ketiganya ikut rapat internal MKD untuk memutuskan kasus Novanto meski juga berstatus terlapor.
"Seharusnya tiga orang ini juga tidak boleh ikut rapat," ujar dia.
Rapat internal MKD untuk menyatakan Novanto bersalah atau tidak sudah dimulai. Akbar memperkirakan suara di MKD akan seri karena dirinya tidak ikut mengambil keputusan.(MTVN/Q-2)