Metro TV Dilaporkan, Setya Novanto Ancam Media Lain yang Dianggap tidak Berimbang
Erandhi Hutomo Saputra
16/12/2015 00:00
(MI/Susanto)
PELAPORAN media ke Kepolisian oleh Ketua DPR Setya Novanto tidak akan berhenti pada Metro TV. Pengacara Setya, Razman Arif Nasution, mengungkapkan pihaknya kini tengah menganalisa berita dari berbagai media yang dianggap tidak berimbang dalam pemberitaan kliennya. Media-media yang dianggap tidak berimbang dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik, kata Razman, juga akan menjadi target selanjutnya.
"Kami melihat kalau ada pemberitaan yang tidak berimbang sedang kami analisa semua, kita akan laporkan kalau ada media yang tidak berimbang juga," ujar Razman saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (15/12).
Razman berpendapat, saat ini pihaknya baru melihat Metro TV yang tidak berimbang dalam memberitakan Setya Novanto. Hal itu karena Metro juga membahas lobi-lobi alutsista yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto kepada pemerintah Jepang.
"Karena kami lihat yang paling gesit menggiring opini publik itu Metro TV," jawab Razman saat ditanya alasan hanya melaporkan Metro TV.
Terkait desakan agar Setya menggunakan hak jawab terlebih dahulu, Razman mengatakan hal itu akan dilakukan jika merupakan perintah dari Dewan Pers. Selain ke Bareskrim, Razman pun mengaku telah membuat laporan kepada Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia.
"Kalau nanti di kepolisian tidak masuk unsurnya (dan ini adalah masalah jurnalistik) maka tidak akan kami memaksakan hukum, tetapi tolong pemberitaan juga jangan dipaksakan," cetus Razman.
Ia pun paham dengan putusan MK yangengatakan bagi pejabat negara yang merasa terhina dan tercemar nama baiknya untuk melaporkan sendiri ke penegak hukum dan tidak diwakili siapapun.
"tapi terhadap pemahaman lain dimana seseorang memberi kuasa kepada orang lain dalam penegakan hukum itu juga mewakili dirinya, karena kuasa hukum itu bertindak untuk dan atas nama klien," ucapnya
Sementara itu, Pengacara Setya Novanto lainnya, Firman Wijaya mengatakan jika laporan dirinya ke Bareskrim atas nama pencemaran nama baik yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said juga disertai pengaduan resmi yang ditulis Setya Novanto
"Ada pengaduannya dari beliau, resmi ada, bukan saya yang ngadu, saya yang menyampaikan pengaduannya," ucapnya.
Sementara itu, Pengamat Pers Agus Sudibyo menyebut tindakan Setya Novanto melaporkan Metro TV merupakan tindakan kriminalisasi terhadap pers. Pasalnya apa yang dilakukan Metro sama sekali merupakan produk jurnalistik sehingga tidak dapat dihukum pidana.
Mantan anggota Dewan Pers itu menilai, jika Setya Novanto juga melaporkan Metro ke Dewan Pers maka laporan dirinya di Bareskrim Polri harus dicabut terlebih dahulu. Bahkan, menurut Agus, sebelum melapor ke Dewan Pers Setya harus terlebih dahulu mengadukan pemberitaan kepada Metro TV dengan hak jawab.
"Persoalan jurnalistik mesti diselesaikan secara jurnalistik pula, melalui mekanisme hak jawab dan pengaduan di Dewan Pers," tukas Agus. (Q-1)