KOMISI Pemberantasan Korupsi memaparkan capaian dan kinerjanya selama 2015. Lembaga antikorupsi pun mencatat, ada 40 pegawai yang membuat pelanggaran selama tahun ini.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan, angka pelanggaran ini merupakan hasil pemeriksaan sidang pertimbangan pegawai sampai akhir November kemarin. "Ada 40 peagwai yang telah dikenakan sanksi," kata Johan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Johan tak merinci kasus-kasus apa saja yang menyandung anak buahnya. Namun, mereka sudah mendapatkan saksi mulai dari ringan sampai berat berupa pemecatan. "KPK sangat konsern zero tolerance terhadap pelanggaran etika atau pidana," jelas dia.
Mantan Deputi Pencegahan KPK hanya menjelaskan, sampai 2015 ini, KPK telah memiliki 1146 yang dibagi menjadi tiga tipe, tetap, kontrak, dan pegawai tidak tetap. Angka itu termasuk 118 penyelidik, 92 penyidik dan 88 penuntut.
Selama 2015, kata dia, KPK juga sukses mengisi kekosongan beberapa pejabat struktural. "Deputi, kabiro hukum, internal, dan pengaduan," papar Calon Pimpinan KPK Jilid IV itu.
Dari seluruh kegiatan di 2015, Johan menerangkan, KPK telah menyerap Rp518 miliar dari Rp898 miliar yang dianggarkan. Berdasarkan angka itu, KPK menyerap sekitar 60 persen anggaran.
"Ini termasuk penggunaan untuk penyelesaian gedung KPK yang baru yang Insya Allah yang awal januari atau akhir desember kita akan remsikan pemakaiannya," pungkas dia. (Q-1)