Pencatutan Nama Presiden, Pengacara Bantah Setya Inisiator Pertemuan
Erandhi Hutomo Saputra
16/12/2015 00:00
(Pengacara Setya Novanto--MI/SUSANTO)
PERNYATAAN Kejaksaan Agung yang mengatakan Ketua DPR Setya Novanto merupakan inisiator pertemuan yang dihadiri Pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton dibantah pengacara Setya, Firman Wijaya. Menurut Firman, berdasarkan penjelasan staf Setya Novanto, Medina, sejak awal yang merencanakan pertemuan adalah pihak Freeport dalam hal ini Maroef Sjamsoeddin.
"Yang mengalami kan bu Dina, yang bu Dina jelaskan itu inisiatif Freeport dan itu kebetulan bareng dengan acara pak Setya, acara keluarga persiapan pernikahan, kalau dalam konteks ingin ketemu dari pihak sana (Freeport), soal tempat dan lain-lain itu kann bisa kesepakatan," ungkapnya, kemarin.
Firman menambahkan, dirinya juga berkirim sura dengan Komnas HAM dimana Komnas HAM dalam surat balasan yang ditulis komisioner KOmnas HAM Natalius Pigai dan ditembuskan kepada Ketua MKD Surahman Hidayat, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Kapolri Badrodin Haiti meminta setiap informasi yang keluar harus berdasarkan kekuatan hukum dan bukan opini-opini yang menyudutkan Setya Novanto karena hal tersebut melanggar hak asasi manusia.
"Komnas HAM mengingatkan proses apapun terhadap Setya Novanto itu (harus menjaga) nama baik dan kehormatan," pungkasnya. (Q-1)