Kemendagri Jamin Dana Pilkada di Lima Daerah yang Tertunda
Dheri Agriesta
16/12/2015 00:00
(ANTARA/Ronny NT)
LIMA daerah terpaksa menunda pelaksanaan pilkada karena beberapa masalah hukum. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenoek mengatakan, lima daerah itu memiliki pendanaan untuk melaksanakan pilkada serentak nantinya.
"Pilkada terkait dengan lima daerah yang melaksanakan pilkada serentak, uang tersedia, pendanaan tersedia," kata pria yang akrab disapa Donni ini di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12).
Donni berkaca pada Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2014 tentang penyusunan APBD, dan surat edaran Mendagri tanggal 9 Maret 2015. Selain itu, ada Peraturan Mendagri nomor 51 tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan kepala daerah dan lima radiogram yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Donni mengatakan, peraturan itu menegaskan, meski telah terjadi perubahan APBD pengeluaran untuk pelaksanaan pilkada masih dapat dilakukan. Pengeluaran itu, kata dia, diambil dari anggaran yang tersedia dan ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
"Intinya anggaran tersedia untuk digunakan KPU dan Bawaslu di lima daerah itu," kata dia.
Pemerintah daerah, kata Donni, tinggal menambahkan isi dari naskah perjanjian hibah daerah. "Sekalipun sudah perubahan APBD, enggak apa-apa, lakukan pengeluaran atas anggaran yang tersedia, nanti ditampung dalam laporan realisasi anggaran," tegas dia.
Donni mencontohkan pilkada serentak yang batal digelar di Kalimantan Tengah. Padahal, KPU setempat telah mencetak kertas suara dengan biaya ratusan juta rupiah.
Jika pencetakan surat suara baru dibutuhkan, daerah tinggal menggunakan anggaran yang tersedia sesuai kebutuhan. Penggunaan anggaran juga dimungkinkan untuk pengamanan seandainya dibutuhkan.
"Nanti tinggal rubah di naskah perjanjian hibah daerah. Artinya itu sudah dijamin Mendagri itu nanti tinggal ditampung di laporan realisasi anggaran karena ada kebutuhan," jelas dia.
Pejabat sementara Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan dinamikan dan tahapan pelaksanaan pilkada serentak tak boleh terganggu akibat kekurangan pendanaan.
"Dinamika dan tahapan tidak boleh terganggu akibat keterbatasan pembiayaan, sudah perubahan silakan melakukan pengeluaran dengan anggaran tersedia. Itu regulasi yang kita buat," pungkas Donni.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima daerah. Kelima daerah itu, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematangsiantar (Sumatra Utara), Kabupaten Simalungun (Sumatra Utara), Kota Manado (Sulawesi Utara) dan Kabupaten Fak-Fak (Papua Barat).(Q-1)