Tindakan Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah dalam pemberitaan, merupakan tindakan kriminalisasi.
''Persoalan jurnalistik mesti diselesaikan secara jurnalistik pula, melalui mekanisme hak jawab dan pengaduan di Dewan Pers,'' ujar Agus Sudibyo, pengamat pers, yang juga mantan anggota Dewan Pers, Selasa (15/12).
''Dia tidak paham perkara ini dan bikin blunder lagi,'' ujarnya.
Laporan Novanto tersebut terdaftar dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/886/XII/2015/Bareskrim. Hal ini berawal dari pemberitaan Metro TV mengenai persidangan etik Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut kuasa hukum Novanto, Razman Nasution, Metro TV sengaja mengkait-kaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amphibi dari Jepang. "Tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto melobi untuk membeli pesawat amphibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu tidak ada lobi. Tapi saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan nama baik Pak Novanto," katanya.(RO/X-12)