Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Laporkan Metro TV, Seharusnya Setya Novanto Pakai Hak Jawab

Anastasia Arvirianty
15/12/2015 00:00
Laporkan Metro TV, Seharusnya Setya Novanto Pakai Hak Jawab
(MI/Arya Manggala)
Masih tidak terima dirinya terjerat kasus Freeport, kali ini Ketua DPR Setya Novanto kembali melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Aksi ini disayangkan oleh Putra, karena seharusnya Novanto bisa menggunakan hak jawab.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan kepada Media Indonesia melalui sambungan telepon pada Senin (14/12).

Putra mengatakan, pada dasarnya memang melayangkan aduan ke polisi adalah hak setiap warga negara. Namun, apabila kaitannya dalam konteks jurnalistik, yang dirasa tepat adalah menggunakan hak jawab atau mediasi melalui Dewan Pers.

"Dalam menayangkan karya-karya jurnalistik, kami selalu terbuka untuk memberi hak jawab jika ada yang dianggap tidak benar dan merugikan narasumber. Sayangnya, sampai hari ini hak itu belum digunakan oleh Novanto, tapi malah mengedepankan jalur pidana," tutur Putra.

Diapun tidak mau masalah jurnalistik di era ini dijadikan produk pidana, apalagi bicara tentang kemungkinan kriminalisasi pers, karena yang pihaknya lakukan adalah membuat sebuah produk jurnalistik yang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme dan keabsahannya bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, bagi Putra, ini menjadi tantangan bagi kita untuk terus menjalankan tugas-tugas jurnalistik, mengajak masyarakat untuk bisa berpikir kritis terhadap apa yang terjadi.

"Ini adalah suatu fase, di mana karya jurnalistik kembali diuji," pungkasnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya