Presiden PT Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin masih menahan rekaman asli 'Papa Minta Saham' pada Kejaksaan Agung. Dia enggan meminjamkan rekaman tersebut, kecuali ke penegak hukum hingga proses hukum selesai.
"Ini sampai dengan selesai pemeriksaan teknis, saya tetapkan di sini, saya pinjamkan kepada aparat penegak hukum," tegas Maroef di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Sebelumnya, pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sempat meminta rekaman 'Papa Minta Saham' ke Kejagung. Namun, nihil yang mereka dapat. Lantaran melalui surat pernyataannya, Maroef enggan memberikan rekaman tersebut.
Diketahui, Maroef telah lima kali dimintai keterangan oleh Kejagung terkait kasus pemufakatan jahat permintaan saham PT FI yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha migas Riza Chalid.
Saat kelima kalinya dimintai keterangan, Maroef mengaku pemeriksaan masih seputar isi dar rekaman tersebut. " ini merupakan rangkaian dari pendalaman-pendalam sebelumnya terkait rekaman. Saya memberikan jawaban-jawaban yang ditanyakan penyelidik," beber Maroef.(Q-1)