PIMPINAN Redaksi Metro TV Putra Nababan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Laporan dibuat oleh Razman Arief Nasution selaku kuasa hukum Setnov, Senin (14/12). Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/1392/XII/2015/ Bareskrim. Disana disebutkan bahwa pihak terlapor dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Razman, pelanggaran hukum yang dialamatkan terhadap kliennya itu dituangkan dalam sejumlah pemberitaan di Metro TV serta Metrotvnews.com. "Dia (Putra) telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jalur elektronik," katanya. Ia menjelaskan, Metro TV dalam sidang Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dengan sengaja membocorkan rekaman audio hasil pertemuan antara Setya Novanto dan majelis MKD. Alhasil, rekaman tersebut pun menjadi santapan publik.
Bahkan, sambung dia, disela pemberitaan sidang MKD juga Setnov sempat dikaitkan dengan pembelian pesawat Amphibi dari Jepang. Razman menegaskan kliennya tidak pernah melakukan lobi pembelian armada militer tersebut. "Pak Novanto sudah pastikan dia tidak ada lobi. Saya lihat memang Metro TV ini sengaja mencemarkan nama Pak Novanto," tandasnya. (Gol)