Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Dua Hakim MK akan Pensiun, Pengamat Minta Waspadai Penyusupan

Insi Nantika Jelita
07/1/2019 15:00
Dua Hakim MK akan Pensiun, Pengamat Minta Waspadai Penyusupan
(Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi -- MI/ BARY FATHAHILAH)

SEPANJANG 2019 nanti akan ada dua hakim konstitusi yang habis masa jabatannya. Kedua hakim tersebut adalah Prof Aswanto, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua, MK dan Wahidudin Adams. Hal tersebut disampaikan Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi.

Dia menilai, hal itu bisa menjadi celah untuk menggoyang keputusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2019. Keduanya berakhir masa jabatan pada 21 Maret 2019. Dua hakim ini sama-sama menjadi hakim Konstitusi sejak 2014 lalu melalui pengusulan jalur DPR.

"Bisa saja proses pergantian dua hakim konstitusi menjadi celah bagi anggota DPR yang mendukung kedua kubu untuk menyisipkan orang mereka,"ujarnya di kantor Kode Inisiatif, Jakarta Selatan, Minggu (6/1).

Mahkamah Konstitusi, kata Veri, akan menghadapi sengketa pemilu yang cukup banyak, baik untuk Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif.

Ia kemudian meminta proses seleksi calon hakim konstitusi harus transparan dan independent agar tidak merugikan peserta pemilu dalam menyelesaikan sengketa penyelesaian Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Tunggu yang Kalah Tender

"Isu krusialnya menyangkut independensi hakim konstitusi, mengingat bertetapan dengan momentum politik. Nanti jika anggota DPR dari dua kubu menaruh orangnya di MK justru ini akan merugikan, karena tidak netral," jelas Veri.

Tantangan yang dihadapi, menurutnya, tidak hanya menyangkut ritme dan alur kerja yang akan terganggu. Namun menyangkut independensi hakim konstitusi.

"Siapa pun yang akan dipilih, akan dikaitkan dengan proses penyelesaian sengketa pemilu dengan isu 'hakim titipan siapa untuk mengamankan calon yang mana?'," katanya.

Menurut Veri, kehadiran hakim ini menjadi isu penting, mengingat ada batasan minimal dalam pembacaan putusan. Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan 9 hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dimungkinkan dengan 7 hakim konstitusi.

"Jika berdasarkan pada putusan, sidang pleno hakim rata rata dihadiri lengkap oleh 9 orang hakim konstitusi, begitu juga pada saat rapat permusyawaratan hakim. Akan tetapi ada beberapa sidang pleno dan RPH (rapat permusyawaratan hakim) yang hanya dihadiri 8 orang atau bahkan hanya 7 hakim," ungkapnya.

Lebih lanjut, Veri mengatakan, ke depan dalam pleno pembacaan putusan, bahkan khususnya pada saat RPH, mestinya dihadiri secara lengkap oleh seluruh hakim. Mengingat RPH sendiri merupakan forum bagi hakim untuk menyampaikan pertimbangan atau pendapatnya hukumnya dalam pengambilan putusan atas suatu permohonan uji materi.

"Sepanjang 2018, evaluasinya dari 113 perkara yang diputus MK ada 35 perkara yang dalam RPH tidak dihadiri hakim secara lengkap. Namun pada 95 sidang pleno putusan dihadiri lengkap semua hakim." tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya