Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pemungutan Suara Ulang, KPU: Kita Serahkan Kepada Daerah

Achmad Zulfikar Fazli
11/12/2015 00:00
Pemungutan Suara Ulang, KPU: Kita Serahkan Kepada Daerah
(ANTARA/Iggoy el Fitra)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan adanya 62 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU). Namun, keputusan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar berhati-hati dalam menggelar pemungutan suara. Namun, kenyataannya masih terdapat beberapa TPS yang harus menggelar pencoblosan ulang.

"Iya sekitar segitu (62 TPS pemungutan suara ulang). Kita sudah mewanti-wanti tetapi ternyata masih ada. Ya itu kita serahkan kepada daerah," kata Juri di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) BAB V Pasal 60 Nomor 10 Tahun 2015, panwas memiliki waktu dua hari setelah hari pencoblosan untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan (PPK) sebelum nantinya diputuskan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) diharuskan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menggelar pemungutan suara ulang dalam kurun waktu empat hari setelah hari pencoblosan, 9 Desember 2015.

Pemungutan suara ulang ini pun dapat dilakukan pada hari kerja atau hari libur sesuai dengan yang diatur dalam BAB V Pasal 61 PKPU Nomor 10 Tahun 2015.

"Sebelum tanggal 13 (Desember) sudah selesai (pemungutan suara ulang)," ujar Juri.

Sebelumnya, Sebanyak 62 tempat pemungutan suara (TPS) akan menggelar pemungutan suara ulang. Banyak masalah di puluhan TPS itu, di antaranya adanya pemilih ganda dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

"Harus diulang karena kami nilai pelanggarannya berat, terutama di Kabupaten Yalimo (Papua)," kata anggota Bawaslu Nasrullah saat dikonfirmasi, Kamis 10 Desember 2015.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya