Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan adanya pembatalan terhadap Koordinator Indonesia Corupption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo serta Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Hal tersebut dikarenakan adanya kesepakatan yang diambil oleh kedua tim paslon kandidat Pilpres dalam pertemuan baru-baru ini.
Meski adanya pembatalan terhadap 2 panelis yang memiliki kompetensi dalam hal anti-korupsi, Arief menuturkan dalam hal perancangan pertanyaan terkait tema korupsi telah disusun oleh KPK. Saat ditanya terkait alasan pembatalan yang diajukan oleh para tim kandidat paslon, ia enggan menjabarkan dan meminta untuk langsung menanyakan ke masing-masing tim.
"Kan ada Pak Agus Rahardjo Ketua KPK," ujar Arief di Hotel Mandarin Oriental, Jl MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (5/1).
Adanya pembatalan 2 nama panelis tersebut membuat jumlah panleis yang akan merancang pertanyaan dalam debat pertama ini menjadi 6 orang. Mereka adalah guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara Margarito Kamis, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Panelis akhirnya kita memutuskan hanya ada 6 panelis setelah kita tadi malam bersepakat bersama membahas bersama-sama dengan Bawaslu serta ada tim paslon 01 dan 02," ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah mengagendakan gelaran debat pilpres pertama akan digelar pada 17 Januari 2019. Dalam debat pertama nanti tema yang akan diulas ialah terkait Hukum, Hak Asasi Manusi, Korupsi, serta Terorisme. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved