Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwonomengatakan pihaknya telah memperpanjang masa tahanan terhadap tersangka berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Penahanan dari penyidik 20 hari, dari kejaksaan ada 40 hari. Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (5/1).
Baca juga: Polisi Segera Serahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI
Diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10) lalu. Sejak saat itu, Ratna mendapatkan perpanjangan masa penahanan sebanyak 3 kali, sejak ditahan selama 20 hari mulai dari 5 Oktober 2018, lalu diperpanjang selama 40 hari dari 25 Oktober 2018 hingga berakhir pada Rabu 5 Desember 2018. Perpanjangan masa penahanan kedua kalinya selama 30 hari sehingga berakhir pada Jumat 4 Januari 2019, kemarin.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Insank Nasruddin mengaku kliennya masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Begitu juga masa tahanannya telah diperpanjang hingga 30 hari mendatang. “Sejak 2 Januari masa penahanan diperpanjang hingga 30 hari ke depan," sebutnya.
Insank memastikan, Ratna tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk perihal pelimpahan berkas perkara. “Kami menunggu saja, kapan kepolisian mengirim kembali berkas hingga jaksa menyatakan berkas lengkap,” tuturnya.
Sebelumnya, Argo mengatakan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet sesuai dengan petunjuk jaksa dan segera akan diserahkan kembali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Argo memastikan, kelengkapan proses administrasi hingga pasal yang disangkakan telah ditinjau secara mendalam. Oleh karena itu, kepolisian siap mengirimkan berkas itu ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Terkait kasus itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved