Dua Cara Mudah Tentukan Novanto Bersalah atau tidak
M Rodhi Aulia
10/12/2015 00:00
(MI/Susanto)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dianggap terlalu lama menentukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu Ketua DPR Setya Novanto. Padahal, dari tiga kali sidang yang sudah dilakukan, MKD sudah dapat mengambil keputusan apakah Novanto bersalah atau tidak.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, MKD dapat melakukan pembuktian dengan dua analisis. Pertama, MKD dapat menganalisa motif Setya Novanto yang mau bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin berkali-kali.
"Kedua, MKD dapat melakukan analisis redaksional terhadap rekaman. Apakah di sana dapat dibuktikan adanya pencatutan nama presiden dan wakil presiden atau tidak," tukas dia.
Ray mengatakan, MKD dapat bergerak cepat mengambil keputusan. Karena, MKD hanya mengadili Novanto dari faktor etika bukan hukum. Terlebih Maroef sudah mengakui adanya pertemuan dan pembicaraan mengenai dugaan #PapaMintaSaham tersebut.
Langkah MKD meminjam telepon genggam bos Freeport Indonesia ke Kejaksaan Agung hari ini, dianggap Ray, sebagai triks memperlambat pengambilan keputusan. Ray menuding MKD sedang memainkan pola-pola lama. Yaitu menunggu perhatian publik teralihkan dengan adanya kasus lain.
"Ketika perhatian publik sudah teralihkan, di sana MKD akan mengambil keputusan. Padahal kesaksian Maroef dan sikap Novanto yang tertutup itu sudah lebih dari cukup untuk mengambil keputusan," ungkap dia.(Q-1)