Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

62 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Achmad Zulfikar Fazli
10/12/2015 00:00
62 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang
((ANTARA/Yudhi Mahatma))
Sebanyak 62 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpaksa harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hari ini. Keputusan PSU ini diambil lantaran adanya berbagai masalah yang terjadi di daerah tersebut, di antaranya pemilih ganda hingga adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

"Iya ada 62 TPS yang harus dilakukan pemilihan ulang karena kami nilai pelanggarannya berat, terutama di Kabupaten Yulimo (Papua)," kata anggota Bawaslu Nasrullah saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Nasrullah mengungkapkan, terdapat 51 TPS di Kabupaten Yulimo yang seluruh kotak suaranya dirampas oleh pasangan calon nomor urut 1 saat akan dibawa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke TPS. Sehingga, daerah tersebut tidak dapat melakukan Pilkada, pada 9 Desember.

Kemudian, di Kabupaten Sumba Timur ditemukan adanya ketidakcocokan antara jumlah surat suara yang terpakai dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Awalnya jumlah surat suara sebanyak 621 lembar. Sedangkan, pemilih yang menggunakan hak suaranya hanya 430 lembar. Namun, hasilnya yang terpakai mencapai 431 lembar dan tidak terpakai 191 lembar.

TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, lanjut dia, terjadi di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak dua TPS lantaran adanya undangan pemilih ganda dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat satu TPS karena adanya pemilih yang mencoblos dua kali.

Selanjutnya, pemungutan suara ulang juga terjadi di Kabupaten Oku Timur. Terdapat satu TPS yang harus menggelar pemungutan suara ulang karena jumlah DPT tidak sama dengan jumlah kertas suara yang digunakan. "Jumlah DPT 22 tapi pada saat penghitungan suara, jumlah kertas suara 24," kata dia.

Di Kota Tangerang Selatan terdapat satu TPS karena adanya dua pemilih yang tidak terdaftar di TPS tetapi berhasil lolos memberikan hak suaranya. Kabupaten Belu terdapat satu TPS lantaran adanya dua orang pemilih asal Malaka mencoblos dengan undangan pemilih milik orang lain.

Selain itu, pemungutan suara ulang juga terjadi pada satu TPS di Kabupaten Manggarai. Terdapat dua masalah yang terjadi di Kabupaten Manggarai.

Pertama, adanya empat pemilih yang memilih lebih dari 1 kali di TPS yang sama dengan menggunakan undangan pemilih orang lain. Kedua, adanya dua orang yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi berhasil mencoblos dengan undangan pemilih orang lain.

Kabupaten Poso terdapat satu TPS lantaran adanya pemilih yang memilih dua kali. Dan, di Kabupaten Halmahera Timur terdapat satu TPS yang haruis menggelar pemungutan suara ulang, karena adanya tujuh pemilih yang ternyata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah lain.

"Di Denpasar ada juga seseorang yang menyuruh enam orang buruh untuk menggunakan hak suaranya di TPS yang tidak sesuai," pungkas dia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya