Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERSANGKA dugaan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Uang yang dikembalikan Rp2 miliar terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/12).
Baca Juga: Kasus Meikarta Berimbas Anjloknya Saham Grup Lippo
Lebih lanjut, Febri mengatakan sejauh ini jumlah uang yang telah dikembalikan mencapai Rp8 miliar. Febri juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya rencana pengembalian kembali sejumlah uang dari tersangka. "Masih ada rencana pengembalian lain secara bertahap," ungkap Febri.
Atas sejumlah uang yang dikembalikan oleh Neneng tersebut, Febri mengatakan KPK menghargai upaya Neneng untuk mengembalikan uang panas tersebut. Kata Febri, upaya kooperatif yang dilakukan oleh Neneng akan menjadi pertimbangan selama proses hukum.
"Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap koperatif pasti akan dipertimbangkan sbg faktor meringankan dalam proses hukum," lanjut Febri.
Sebelumnya, Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Neneng dan Billy, tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved