Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief ke polisi dan meminta polisi memeriksa grup aplikasi perpesanan yang disebutkan sebagai sumber informasi hoaks soal surat suara telah dicoblos.
"Iya periksa Andi Arief, WhatsApp yang dia katakan dalam twit, dia katakan dapat informasi dari WhatsApp grup Andi Arief kan, WhatsApp grup yang mana dia harus buktikan," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1).
Menurut Pulungan, kasus tersebut mungkin terungkap dari grup aplikasi perpesanan yang disebutkan Andi Arief dalam media sosialnya.
Meski Andi Arief mengatakan cuitannya merupakan kalimat tanya, menurut Pulungan, tetap harus dipastikan sumber berita bohong itu. Kesesuaian waktu informasi yang didapat dari grup dengan suara rekaman pun dinilainya perlu dipastikan untuk mengungkap kasus itu.
Dalam melaporkan, TKN membawa barang bukti berupa tiga rekaman soal surat suara telah dicoblos dalam tujuh kontainer di Tanjung Priok dan satu tangkapan layar cuitan di media sosial.
TKN berharap kasus itu diusut secepatnya karena telah menjadi masalah nasional dan mengganggu demokrasi di Tanah Air.
"KPU sudah nyatakan sama sekali tidak benar, kita harus lawan bersama berita hoaks seperti ini. Jangan memberi ketakutan dan kegelisahan di masyarakat dengan sesuatu yang tak benar," kata Pulungan.
Kepada Andi Arief disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 517 Penyebaran Berita Hoaks Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 14 junto Pasal 15.
Selanjutnya pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved