Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Adnan mengatakan putusan perkara sidang pelanggaran administrasi pemilu yang melibatkan Oesman Sapta Odang (OSO) diputuskan maksimal, Kamis (10/1). Hari ini Bawaslu memanggil Komisi Pemilihan Umum untuk sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
"Kalau hitungan kami tidak salah maksimal tangga 10 (Januari). Mudah-mudahan besok (sidang lanjutan) saksi selesai. Senin atau selasa minggu depan kesimpulan berikutnya keputusan," kata Abhan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/1).
Sidang kasus OSO masih dilanjutkan, Jumat (4/1) dengan agenda menghadirkan lima saksi dari pelapor yang terdiri dari tiga saksi fakta, dua keterangan ahli.
"KPU juga menghadirkan dua keterangan ahli. Lihat (sidang) besok, posisi kami hanya mendengarkan kemudian memberi keterangan lebih lanjut. Proses masih berjalan dan kami hormati itu. " kata Abhan.
Laporan ke Bawaslu tersebut diajukan oleh kuasa hukum ketua umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Laporan pertama atas nama Dodi S Abdul Kadir pada Selasa (18/12) yang melaporkan KPU perihal penerbitan surat yang dikirimkan kepada pihak OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Baca juga :Bawaslu Pastikan Proses Pemilu On The Track
Laporan kedua yang diterima Bawaslu berasal dari kuasa hukum OSO atas nama Herman Kadir. Pihaknya menduga adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh KPU lantaran tidak melaksanakan terkait putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU sebelumnya berencana memasukkan nama OSO ke DCT dengan syarat jika menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan pengurus partai politik ke KPU. Surat itu harus diserahkan paling lambat 21 Desember 2018.
Sikap KPU tersebut diklaim sebagai bentuk kepatuhan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan itu melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved