Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menuturkan dalam hal pengecekan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pihaknya melakukan validasi terkait format yang diberikan setiap peserta pemilu. Nantinya, kesesuaian format laporan tersebut akan diperiksa oleh KPU dalam hal segi kepatuhan. Selain itu, dokumen yang nantinya akan diperiksa ialah lampiran alat-alat bukti yang menerangkan sumber sumbangan tersebut.
"KPU kan mengecek apakah laporan sesuai format atau belum dan apakah alat-alat bukti yang dijadikan lampiran dalam LPSDK sudah sesuai apa belum," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/1).
Baca juga: KPU Jamin Keabsahan Pemilu 2019
Nantinya, hasil pengecekan tersebut akan disesuaikan dengan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus dilaporkan peserta pemilu setelah masa pemungutan suara.
Dalam audit inilah nantinya akan disandingkan perihal kesesuaian tersebut. Meski demikian, Hasyim menuturkan dalam hal pengecekan LPSDK ini tidak ada batas waktu dikarenakan hasil dari pengecekan tersebut tidak akan diberikan kepada peserta pemilu dan langsung akan disandingkan dalam LPPDK diakhir nanti.
"Gak ada pemberitahuan ke mereka (peserta pemilu) . Nanti di bagian akhir itu akan diaudit oleh akuntan publik yang ditetapkan KPU setelah coblosan pemilu," ungkapnya.
Dalam aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan peserta pemilu wajib melaporkan 3 jenis laporan dana kampanyr. Pertama, ialah Laporan awal dana kampanye (LADK) yang meliputi rekening khusus dana kampanye dan penerimaan awal dana kampanye yang dilaporkan satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Kedua, adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari yang berisi sumbangan-sumbangan yang diterima peserta pemilu. Serta Laporan Penerimaan dan Penegeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang berisi seluruh penerimaan dan pengeluaran peserta pemilu yang dilaporkan setelah pemungutan suara selesai. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved