Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai sangat penting peserta pemilu melaporkan dana sumbangan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum. Hal tersebut menunjukan indikator transparansi ke publik.
"Sangat penting dilaporkan sumbangan dana kampanye untuk menunjukan indikator transparansi calon pemerintah ke depan dan publik juga mengetahui hal tersebut," ungkap Feri saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1).
Kemudian ia juga meminta KPU harus progresif terhadap laporan dana kampanye peserta pemilu agar tidak menjadi titik awal pemilik modal mengendalikan pemerintah terpilih nantinya. Kata Feri, pada dasarnya di negara demokrasi mana saja wajar jika ada investor yang mau ikut menyumbang. Namun agar penyumbang tidak menentukan kebijakan pemerintah di masa depan maka publik harus diberi tau siapa saja penyumbang dana kampanye.
"Sehingga jika terdapat kebijakan pemerintah terpilih yg menguntungkan investor dana kampanye dan merugikan publik maka publik bisa mengeritik kebijakan pemerintah yang hanya mementingkan penyumbang dana dan mengabaikan pemilih padahal merupakan subjek utama demokrasi," jelasnya.
Lanjutnya Feri menambahkan, "Dengan terbukanya calon tentang siapa menyumbang maka calon tidak akan menjanjikan hal-hal tidak masuk akal kepada penyumbang dan merugikan pemilih. Dengan begitu demokrasi kita tidak dibajak pemilik modal." tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved