Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BENDAHARA Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Wahyu Sakti Trenggono mengatakan bahwa total dana kampanye pihaknya berjumlah Rp55,9 miliar. Hal tersebut disampaikan saat memberikan laporan sumbangan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) waktu itu jumlahnya Rp11,9 miliar lalu laporan kedua kegiatan periode 23 September - 1 Januari 2019 adalah Rp44 Miliar lebih, sehingga total Rp55,9 miliar," terangnya di Gedung KPU, Menteng, Rabu (2/1).
Dalam rinciannya sumbangan paslon sebesar Rp32 juta merupakan perolehan bunga di rekening khusus dana kampanye di Bank BRI. Kemudian sumbangan dari Partai Politik sebesar Rp. 2 miliar lebih berasal dari Partai NasDem dan Perindo.
Kemudian untuk sumbangan dana dari kelompok dari Persatuan Olahraga TRG dan TBIG sebesar Rp37,9 miliar, dari perseorangan sebesar Rp121 juta dan Badan Usaha Non Pemerintah dari PT. Lintas Teknologi Indonesia sebesar Rp3,9 miliar.
Trenggono menjelaskan penggunaan dana kampanye digunakan untuk kegiatan konsolidasi TKD (Tim Kampanye Daerah) di Aceh, di Jambi, Banten, Sulawesi Selatan, Papua dan Bali. Serta ada Rapat Kerja Nasional di Surabaya dan kegiatan worskhop TKN.
Penggunaan dana kampanye yang relatif besar menurut Trenggono, tidak dipermasalahkan oleh pihaknya. Menurutnya pada Januari dan bulan kedepan akan ada pemasukan sumbangan dana kampanye.
"Januari ini ada yang masuk kembali (sumbangan dana kampanye) . Kami sudah sampaikan kepada relawan dan simpatisan terkait ini. Kami juga sudah menyampaikan ke mereka bagaimana cara menyumbang ke kami." tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved