Indonesia Corruption Watch (ICW) apresiasi Kejaksaan Agung yang tangkas mengambil keputusan menyelidiki dugaan korupsi divestasi saham PT Freeport Indonesia. Upaya pengusutan dugaan korupsi Ketua DPR, Setya Novanto, mesti dikawal supaya bisa tuntaskan termasuk mengusut keterlibatan pihak lainnya.
"Tentu disamping mendalami papa minta saham dari divestasi PT Freeport yang diduga dilakukan Setya Novanto ini harus diusut ke ranah pidana bukan hanya etik saja. Sehingga patut diapresiasi Kejaksaan Agung yang mengambil langkah cepat memulai proses penyelidikan," terang Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi, Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, percobaan korupsi yang dilakukan Setya Novanto bersama sejumlah pihak lain dengan modus mendapatkan persentase saham PT Freeport sudah tepat dibawa ke ranah pidana. Pasalnya, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 permufakatan jahat atau berupaya untuk melakukan masuk exstraordinary crime ini sudah bisa masuk kategori korupsi.
"Sehingga Kejaksaan sudah tepat mengusut dugaan korupsi oleh Setya Novanto ini. Tentu hal ini harus dibarengi dengan pengawasan masyarakat supaya proses hukumnya bisa tuntas supaya tidak hanya sebatas sampai lips service," tukasnya. (Q-1)