Maroef Anggap Ketua DPR tidak Etis dan tak Patut Bahas Negosiasi Freeport
Astri Novaria
04/12/2015 00:00
(ANTARA/M Agung Rajasa)
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dalam penyampaian keterangannya di ruang sidang MKD DPR RI sempat mencoba mengingat-ingat pada pertemuan ketiga antara dirinya, Ketua DPR RI Setya Novanto dan Pengusaha Riza Chalid pada tanggal 8 Juni 2015 lalu di sebuah hotel di kawasan Pasific Place, Jakarta.
“Pada saat itu bercerita macam-macam. Kalau yang mulia mendengarkan menjelang pertengahan hingga sampai akhir saya lebih banyak diam, sebagai pendengar saja. Asik sekali. Saya menilai, kok tidak pantas pembicaraan ini dibicarakan disini. Ini sudah menyangkut banyak hal. Kalau mau bicara bisnis, ya bisnis saja. Tetapi ini sudah melebar. Akhirnya, saya berupaya menghentikan pembicaraan yang hampir lebih dua jam. Saya dua kali mengatakan, terimakasih pak waktunya, karena saya ingin menghentikan pembicaraan itu. Naluri saya mengatakan ini sudah tidak pantas dibicarakan oleh seorang pengusaha. Pamitan saya kedua sambil bangkit berdiri dari duduk saya, baru saya bisa menghentikan pembicaraan langsung saya pamit keluar,†papar Maroef di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Pihaknya juga mengatakan Pemilik Freeport Mc MoRan yang merupakan induk perusahaan PT Freeport Indonesia James Moffett (Jim Bob) datang ke Indonesia selang beberapa hari setelah pertemuan ketiga dengan Novanto dan Riza. Maroef menyampaikan hal itu kepada Jim Bob.
“Pak, Ketua DPR RI bersama rekannya bernama Riza menyampaikan kepada saya meminta untuk bisa mendapatkan saham sekitar 20 persen dan juga meminta PLTA proyek. Jim Bob menyampaikan, kalau kamu mau masukan saya dalam penjara, kamu lakukan itu. Itu jawaban dia, sangat pendek. Saya memutuskan untuk melaporkan begitu Jim Bob datang, karena saya khawatir jangan-jangan dibelakang nanti saya diplintir bahwa sudah bertemu Presdir Freeport dan dianggap memberi signal untuk dapatkan PLTA maupun saham,†jelasnya.
Maroef menegaskan kewenangan untuk memutuskan saham bukan kewenangan dirinya. Sebab, saham-saham yang akan berkurang justru dari saham perusahaan-perusahaan internasional. Menurut Maroef, yang berhak terlibat nehosiasi perpanjangan kontrk PT Freeport adalah pemerintah Indonesia. Ia menilai inisiatifnya untuk merekam pembicaraan itu dan melaporkannya kepada Menteri ESDM, Sudirman Said adalah untuk menunjukkan transparansinya dalam bekerja.
“Kan harus lewat persetujuan dari stakeholders. Tidak mungkin. Saya lakukan ini untuk menunjukkan integritas saya pada perusahaan untuk menunukkan transparansi bahwa ada hal semacam ini. Memang sejak saya masuk Januari 2015 polemik terhadap Freeport ini sangat banyak dan banyak hal yang menjadi bahasan dari sisi politik, sosial, ekonomi dan sebagainya. Sehingga inilah yang mendorong saya untuk memiliki suatu bukti terhadap diri saya sekaligus untuk bisa memproteksi diri dari kemungkinan yang tidak diinginkan,†paparnya.
Salah satu anggota MKD dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding bertanya kepada Maroef bagaimana tanggapannya mengenai pertemuan tersebut. “Apakah pertemuan yang dilakukan Novanto itu etis membicarakan masalah perpanjangan kontrak Freeport?â€. Hal itu langsung dijawab, “Tidak etis dan tidak patut. Belum secara mendalam (minta saham) tetapi ada membahas masalah saham namun tidak mendalam berapa prosentase dan sebagainya. Tapi sudah ada pembicaraan awal soal divestasi saham,†jawabnya.
Selain itu, Anggota MKD DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faisal menilai pemaparan Maroef sebagai saksi sudah sesuai dengan laporan yang disangkakan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said kepada MKD. "Sesuai, tidak ada bedanya. Dan ternyata memang benar ada percobaan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk meminta saham. Dan kata pencatutan berasal dari situ," ujar Akbar.
Menurutnya, dari keterangan pengadu Menteri ESDM, Sudirman Said oleh Maroef sebagai saksi sudah semakin jelas kejadiannya, bahwa ada sebuah percobaan permufakatan untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok. Hal ini juga diperjelas oleh Akbar lewat pertanyaannya kepada Maroef di ruang sidang MKD, apakah ada kepentingan bisnis yang dibicarakan pada pertemuan tersebut.
“Betul, ada upaya untuk melakukan kegiatan bisnis. Karena ada seorang pengusaha. Ada upaya untuk meminta sesuatu yakni 20 persen, yang diperuntukan 11 persen untuk presiden dan 9 persen untuk wapres serta bisnis PLTA sebagai imbalannya,†jawab Maroef. (Q-1)