Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Anggotta MKD dari Gerindra Bilang Hanya ada Divestasi Saham bukan Permintaan Saham

Astri Novaria
04/12/2015 00:00
 Anggotta MKD dari Gerindra Bilang Hanya ada Divestasi Saham bukan Permintaan Saham
(MI/Susanto)
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas menuturkan, dibukanya rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah membuka tabir perihal saham Freeport. Dari rekaman itu dia menyimpulkan bahwa publik telah salah persepsi dengan menyebut Setya Novanto meminta saham.

Dia membela Setnov dengan menyebut bahwa ketua DPR tidak meminta saham, pembicaraan justru mengarah pada kewajiban Freeport melakukan divestasi atau melepas sebagian saham perusahaan.

"Supaya tabir ini bisa dibuka bahwa yang dibicarakan menyangkut saham selama ini adalah memang harus Freeport lepas sahamnya 20 persen kepada publik. Terutama kepada pemerintah Indonesia atau BUMN kita," ujar Supratman di Ruang Sidang MKD, Gedung DPR.

Supratman menegaskan, dalam proses divestasi saham, jika pemerintah tidak mampu membeli maka bisa diserahkan kepada BUMN. Kewajiban melakukan divestasi sudah diatur dan wajib dilaksanakan perusahaan yang berafiliasi ke Freeport McMoran asal AS ini.

"Memang harus Freeport jual. Nah itu yang terungkapkan berdasarkan keterangan Pak Sudirman Said kemarin maupun hari ini yang sementara saya dapat konfirmasi bahwa ternyata yang dimaksud itu peletakan investasi saham Freeport bukan permintaan saham dalam kapasitas personal untuk meminta sesuatu yang tidak mungkin bisa diberikan," jelasnya.

Dia melanjutkan, tidak ada pihak yang meminta saham secara cuma-cuma ke perusahan sebesar Freeport. Selain itu, dari pihak perusahaan juga tidak mungkin memberikan saham secara gratis.

"Karena logika hukumnya, mana mungkin sebuah lembaga kayak PT Freeport mau memberikan saham itu cuma-cuma. Tolong dicatat, jelas bahwa yang dimaksud ini saham yang diperbincangkan 20 persen adalah kegiatan untuk divestasi yang merupakan kewajiban dari PT Freeport. Yang kedua, bahwa siapapun boleh memiliki saham itu Dan terakhir dari apa yang disampaikan oleh saudara saksi, bahwa tidak mungkin orang akan mendapatkan saham secara cuma-cuma seperti mekanisme yang ada di Freeport," katanya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya