BUKTI rekaman yang berdurasi 1 jam 20 menit sudah diperdengarkan secara terbuka oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seluruh anggota MKD menyimak secara seksama dengan mencocokan pembicaraan yang tidak terdengar jelas itu dengan transkrip yang diserahkan Sudirman Said kepada MKD.
Usai rekaman tersebut diperdengarkan, langsung menuai banyak reaksi dari anggota MKD. Anggota MKD DPR RI, Syarifuddin Sudding menilai dari rekaman tersebut tidak secara jelas ada permintaan saham dan pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Saya tidak menemukan masalah pembagian saham. Di poin mana yang disebutkan ada masalah pembagian saham serta mencatut nama presiden dan wapres?" ujar Sudding di Ruang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/12).
Anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae mengatakan kekecewaannya terhadap rekaman yang sudah diperdengarkan secara terbuka di MKD.
"Kita sudah dengar dua jam tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari situ. Satupun bahasa Novanto yang minta saham tidak ada, baik di rekaman maupun di transkrip. Sudirman Said harus bertanggung jawab atas rekaman ini," paparnya.
Ia menilai ini adalah perbuatan Sudirman Said karena tidak terdapat pembicaraan Novanto sebagaimana yang dituduhkan oleh Sudirman.
"Bukan karena Novanto sebagai kader Partai Golkar, tapi dia sebagai anggota DPR, bagian dari marwah. Cuma kata-kata seperti ini?" tandasnya.
Berbeda dengan Sudding, anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faisal menilai sudah jelas dari bukti yang diserahkan oleh Sudirman Said baik dari rekaman maupun transkrip bahwa ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.
"Kalau berdasarkan analisis wacana, ada penyebutan itu. Kita bicarakan nanti mana kontekstualnya. Memang harus diakui bahwa yang mengambil inisiatif bicara banyak mengendalikan pembicaraan itu adalah orang berkode MR. Tetapi MR tidak berdiri sendiri disini. Kita masuk pada pasal-pasal yang kita tuduhkan nantinya. Ini adalah permufakatan antara dua orang yang mencoba melobi dengan Freeport. Jangan lanjutkan jahatnya, kita belum bahas itu," paparnya.
Akbar kemudian mengutip pembicaraan antara orang dengan kode MS, SN dan MR. "MS bilang 9,3 %. Dipegang BUMN. Disambung SN, kalau gak salah itu Pak Luhut sudah bicara. Lalu MR bilang, Pak Luhut sudah bicara. SN bilang lagi, Pak Luhut bicara dengan Jim Bob, Jim Bob itu adalah pemegang saham dari PT Freeport. Pak Luhut udah ada unek-unek Pak.' Kita ikuti logikanya. 'MR bilang lagi, Pak, kalau gua, gua bakal ngomong ke Pak Luhut janganlah ambil 20%, ambillah 11% kasihlah Pak JK 9%. Harus adil, kalau enggak ribut.' Yang mana yang tidak jelas dalam hal ini? Kecuali kalau kita tidak menerima bahwa ini sebuah realitas, sebuah data. Saya masuk pada makna gramaticalnya. Artinya, seorang anggota DPR berbicara hal seperti ini, etis tidak? Ini bukan urusannya Pimpinan DPR," tegasnya.
Persidangan sempat berjalan alot dengan saling interupsi dan memperdebatkan substansi dari isi rekaman yang Sudirman Said berikan.
Anggota MKD DPR RI dari Fraksi PDIP, Marsiaman Saragih mengatakan sudah jelas bahwa pertemuan yang dilaporkan Sudirman Said itu memang ada. Menurutnya, dari situ sudah dapat dilihat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Novanto.
"Dari pertemuannya aja sudah salah dari segi kode etik. Ini kan kita lagi bicara kode etik. Asal rekaman ini benar loh, besok akan kita konfrontir jam 13.00 WIB dengan si perekam (Maroef) dibawah sumpah. Menurutnsaya, ini sudah sesuai dengan apa yang pengadu laporkan," ujar Marsiaman.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Junimart Girsang langsung meminta kepada seluruh anggota MKD agar tidak menyudurkan pengadu seperti seorang terdakwa. Menurutnya, posisi pengadu harus dihargai.
"Kita harus hargai pengadu. Tinggal nanti kita mendalami hasil temuan selama persidangan. Kita pelajari nanti. Tidak perlu diperdebatkan," ujar Junimart.
Menurutnya lewat rekaman dan transkrip yang diberikan Sudirman sudah jelas ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. "Besok kita konfirm lagi ke Maroef. Saya hanya berharap kita sudah dalami ini tetapi jangan dudukan pengadu seperti terdakwa," pungkasnya.
Secara terpisah, Menteri ESDM, Sudirman Said bersyukur persidangan dan rekaman bisa berlangsung terbuka sehingga publik bisa menilainya. Sudirman mengaku sudah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada MKD. Selanjutnya tinggal MKD yang memprosesnya lebih lanjut.
"Kalau diikuti dengan baik, ini kan sudah malam. Mudah-mudahan besok bangun pagi setelah dibaca lagi akan jelas apa yang saya tulis. Pada lembar keenam menambah lembaran ketiga, disitu bicara mulai proyek listrik yang dimaksud ada privatisasi permintaaan 31 juta untuk 51 persen, dikonfirmasi apakah Freeport masih invest, kemudian mengambil off takers itu jelas. Di halaman sembilan juga jelas sekali bahwa ada sahut menyaut antara SN dan MR mengenai saham. Betul dicampur konteksnya dengan investasi tapi yang bisa menjelaskan lebih lanjut adalah Pak Maroef," paparnya.
Ia mengatakan apa yang disampaikannya adalah apa yang ia terima lewat bukti-bukti yang ada. Sudirman juga menyatakan terimakasih pada kesempatan itu dan ia menyampaikan bahwa tidak ada maksud lain dari apa yang dilakukannya selain untuk memuliakan DPR. Ia mengatakan apabila keterangannya masih dibutuhkan lagi oleh MKD, pihaknya bersedia untuk memberi keterangan lanjutan bila diperlukan.
"Saya hadir tidak lain untuk memuliakan dewan tidak ada maksud pribadi menyerang siapapun. Apabila dewan ingin menjaga kehormatan, orang yang mengadu harusnya dilindungi, dimuliakan bukan diperlakukan sebagai orang yang bersalah," pungkasnya. (Q-1)