Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Ridwan Bae: Ahli Manapun Dipanggil, tak akan Ada Pencatutan Presiden dan Wapres oleh Novanto di Rekaman

M Rodhi Aulia
03/12/2015 00:00
Ridwan Bae: Ahli Manapun Dipanggil, tak akan Ada Pencatutan Presiden dan Wapres oleh Novanto di Rekaman
(ANTARA/Ismar Patrizki)
Anggota Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Ridwan Bae mengaku rekaman yang diperdengarkan terkait pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia tidak membuktikan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rekaman berdurasi sekira dua jam itu dianggap hanya menyisakan lelah.

"Dari 2 jam kita dengarkan, tidak ada satupun kata-kata Setya Novanto akan memberikan saham 20 persen Freeport. 9 persen ke Jusuf Kalla dan 11 persen ke Jokowi," kata Ridwan usai Sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).

Hal itu, kata Ridwan, yang selama ini, membuat dirinya mempermasalahkan rekaman tersebut. Seharusnya, dilakukan terlebih dahulu validasi rekaman sebelum akhirnya mahkamah melanjutkan perkara ke tingkat persidangan.

Ridwan mengaku, dirinya tidak menemukan kalimat tegas bahwa Setya Novanto menjual nama Presiden dan Wakil Presiden terkait rencana memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Ridwan mengatakan bahwa saham yang disebut dalam rekaman tersebut merupakan divestasi atau pembagian saham untuk Indonesia sebagai negara.

"Sudirman Said harus bertanggung jawab telah membuat rakyat Indonesia kebingungan. Tidak ada satupun kata mencatut nama Presiden Jokowi. Lalu apa yang mengilhami Sudirman melaporkan ke MKD. Saya kira ada kemungkinan konspirasi. Mudah-mudahan Novanto tidak melakukan penuntutan," tukas Ridwan.

Ridwan meminta semua anggota MKD untuk berpikir jernih terkait rekaman dan transkrip pembicaraan tersebut. Dari rekaman itu, kata dia, sudah tidak ada lagi penafsiran bahwa Novanto telah melakukan pencatutan dan permintaan saham kepada Freeport.

"Ahli manapun yang didatangkan, tidak akan ada pencatutan. Lain halnya, kalau Novanto menyurati sebagai Ketua DPR. Adapun obrolan yang ada di rekaman itu, hal biasa saja," ujar dia.

Anggota MKD Syarifuddin Suding mengatakan, dirinya juga tidak menemukan permintaan saham yang selama ini dituduhkan Sudirman Said. Syarifudin juga menegaskan, perbincangan dalam rekaman itu tidak bisa diartikan begitu saja.

"Saya sering menghadiri sidang di peradilan umum terkait rekaman. Yang saya tahu, rekaman tidak bisa diartikan," tukas dia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya