Mahfud MD: Jika Maroef Benarkan Isi Rekaman, Pelanggaran Terjadi
Damar Iradat
03/12/2015 00:00
(MI/Susanto)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut berkomentar soal sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD menggelar sidang perdana terkait pelanggaran etik ketua DPR, Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham dari PT Freeport Indonesia.
Maroef Sjamsoeddin, selaku Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut. Maroef sendiri berada dalam rekaman yang berdurasi kurang lebih dua jam tersebut.
"Setelah mendengar rekaman, ternyata pelanggaran etik dan hukumnya jauh lebih serius daripada yang didugakan selama ini. Tega benar khianati rakyat," cuit Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmafudmd, Rabu (2/12).
Maroef ditengarai yang merekam pembicaraan antara dirinya, Setya Novanto, dan Muhammad Riza Chalid.
Menurut Mahfud, jika Maroef mengakui bahwa perbincangan dalam rekaman tersebut benar adanya, maka pelanggaran tersebut seharusnya sudah terjadi. MKD pun tak perlu repot berlama-lama menentukan sikap.
"Yang merekam pertemuan itu Maroef, jadi kalau Maroef bilang itu benar, MKD tidak perlu berpanjang-panjang (sidang). Pelanggaran etika sudah terjadi," lanjutnya. (Q-1)