Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Yusril Sebut KPU Cari Cara tidak Berhadapan Dengannya

Antara
29/12/2018 11:00
Yusril Sebut KPU Cari Cara tidak Berhadapan Dengannya
(DOK.MI/Galih Pradipta)

PENGACARA sekaligus Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihya Mahendra, menyatakan keheranannya pada KPU yang menyerang dirinya dengan menyatakan calon legislatif tidak boleh berperkara, saat sidang Bawaslu yang memeriksa laporan Oesman sapta Odang (OSO) tentang pelanggaran administrasi Pemilu meskipun ia tidak hadir.

"KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan," katanya dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/12).

Dalam sidang Bawaslu pada Jumat (28/12), Komisioner KPU Hasyim Asyarie mengatakan calon legislatif tidak boleh berpraktek pengacara sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 20/2018. 

Untuk itu Hasyim mengingatkan Yusril yang menjadi pengacara OSO dalam berpekara terkait dengan DCT DPD, meskipun pakar hukum tata negara tersebut tidak hadir dalam sidang itu.

Yusril sendiri membantah bahwa UU No 7/2017 tentang Pemilu melarang calon legislatif untuk beperkara menjadi advokat. Dalam keterangannya, KPU salah memahami frasa dalam UU tersebut. Larangan berpraktek baru berlaku saat menjadi pejabat publik.

Yusril mengatakan, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat yang sampai saat ini tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU.

 

Baca juga: KPU Permasalahkan Status Yusril Sebagai Kuasa Hukum OSO

 

Dia menengarai KPU nampaknya khawatir berhadapan dengan dirinya, karena berkali-kali KPU kalah di persidangan. Padahal menurut Yusril, sidang pengadilan itu adalah forum resmi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Yusril menambahkan bahwa bagi dirinya tidak masalah jika namanya akan dicoret KPU dari DCT karena terus menjalankan profesinya sebagai advokat.

"Saya lebih memilih tetap menjadi advokat daripada menjadi caleg, agar saya bisa membela partai saya, PBB, dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang. Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR dan beberapa kali menjadi menteri," kata Yusril. 

"Saya tidak silau dengan jabatan. Silahkan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat  yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya