Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bebas Januari 2019, Menkumham: Itu Hak Ahok

Antara
27/12/2018 14:22
Bebas Januari 2019,  Menkumham: Itu Hak Ahok
(Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly -- MI/MOHAMAD IRFAN)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan bebas pada Januari 2019 merupakan haknya.

"Kalau soal Ahok, ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi yang kita lakukan terhadap semua orang," kata Yasonna.

Hal tersebut dikatakannya saat jumpa pers usai acara "Refleksi Akhir Tahun 2018" Kinerja Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12).

Baca juga: PDIP Terbuka jika Ahok Ingin Bergabung

Untuk diketahui, Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama).

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. "Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, kata Ade, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. (Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya