Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Kabupaten Bogor langsung melaporkan kepada pihak kepolisian terkait beredarnya video yang diduga telah diedit berisi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, mengenakan kostum sinterklas saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru.
Ketua TKD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi melaporkan Susetiyono yang diduga telah menyebarkan video hoaks tersebut melalui pesan berantai WhatsApp. Ade menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/12) sekitar pukul 19.00 WIB, di kantor TKD Kabupaten Bogor, di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Ma'ruf Amin: Peran Relawan Penting di Pilpres
Menurutnya, ada yang dengan sengaja mengubah video Cawapres Ma’ruf Amin, yang mengucapkan selamat Natal. "Dalam video itu, penampilan pak Kiyai Ma’ruf telah diubah mengenakan kostum sinterklas. Padahal, pada video aslinya, pak Kyiai Ma’ruf Amin mengenakan jas dan kopiah," jelas Ade usai melapor di Polres Bogor, Kamis (27/12).
Ade mengatakan, pelaporan ini menjadi sebuah pelajaran bagi semua tim kampanye, agar tidak melakukan black campaign. "Tidak menyebar kebencian, saling menghormati dan harus pakai etika dalam berkampanye. Dan juga harus santun berpolitik,"ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga memberikan seruan dan mengimbau semua tim kampanye agar menyakinkan masyarakat pemilih dengan ide dan gagasan sesuai visi misi.
"Untuk semua tim calon mana pun, harus bisa menyakinkan masyarakat pemilih dengan ide dan gagasan sesuai visi dan misi. Hal itu agar kondisi di masyarakat tetap kondusif. Selain itu harus menjaga penyelenggaraan Pilpres 2019 dengan baik dan bermartabat,"pungkasnya.
Sementara itu, atas tindakannya Susetiyono dijerat Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved