Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KASUBDISPENUM AU Letkol Sus M Yuris mengatakan pelaku penembakan TNI Letkol CPM Dono Kuspriyanto, anggota TNI AU Serda JR akan diproses melalui peradilan militer. Yuris juga mengatakan, pelaku akan dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) karena status pelaku sebagai aparat TNI.Selain itu, pelaku akan terlebih dahulu melalui proses penyelidikan di Satuan Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Halim Perdana Kusuma, sebelum kemudian diadili di Pengadilan Militer.
"Jadi dari Satpom Lanud Halim, polisi militer angkatan udara sebagai penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada auditur militer, kemudian auditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili," kata Yuris, Rabu (26/12).
Baca juga: Kasus Penembakan Letkol Dono Ditangani POM TNI
Sebelumnya, pada Selasa (25/12) malam, terjadi insiden penembakan anggota TNI Letkol CPM Dono Kuspriyanto yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AU Serda JR di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat terserempet oleh mobil korban. Pelaku yang merasa kesal lalu mengejar korban.
Akan tetapi, korban terus melaju dengan kendaraannya. Tersangka lalu mengejar korban dan memberhentikan kendaraan korban. Diduga sempat terjadi cekcok antarkeduanya sebelum tersangka melepaskan tembakan ke arah korban.
Kemudian kendaraan korban masih terus mencoba melajukan kendaraannya, lalu ditembak lagi oleh pelaku dua tembakan di belakang. Korban meninggal seketika di TKP dengan dua luka tembakan yang menghunjam pelipis dan perut korban. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved