Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan acara Pengundian dan Penetapan Media Penyelenggara Penyiaran Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019.
Hadir pada kesempatan itu, perwakilan Redaksi/News Manager Media Elektronik Nasional, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Direktur Konten Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin Viki Satari, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Priyo Budi Santoso, dan Direktur Materi Debat dan Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sudirman Said. Pengundian dilakukan dengan memanggil perwakilan grup televisi.
"Untuk debat pertama diselenggarakan oleh TVRI, RRI, Kompas TV dan RTV. Diselenggarakan pada 17 Januari di Hotel Bidakara," jelas Arief di Gedung KPU Lantai 2, Menteng, Jakarta, Rabu (26/12).
Baca juga: Tim Prabowo Minta Debat Capres Disiarkan Langsung Seluruh Stasiun Televisi
Lanjutnya, Arief mengatakan, untuk debat kedua diselenggarakan oleh Group MNC yaitu RCTI, GTV, MNC TV dan iNews TV yang dilakukan pada 17 Februari 2019 di Hotel Sultan. Debat ketiga, diselenggarakan oleh Trans TV, Trans 7 dan CNN Indonesia TV yang akan dilakukan pada 17 Maret 2019 di Hotel Sultan. "Kemudian debat keempat diselenggarakan oleh Metro TV, SCTV dan Indosiar yang dilakukan pada 30 Maret. Tempat Penyelenggara debat masih dikonfirmasi," kata Arief.
Debat terakhir diselenggarakan oleh tvOne, ANTV, Beritasatu TV, NET TV. Untuk waktu dan tempat masih dikonfirmasi lagi dari KPU. Lanjutnya, ia mengatakan bahwa agenda hari ini juga menyepakati waktu pelaksanaan debat kelima dan moderator debat Pilpres 2019. "Untuk debat kelima, KPU memberi opsi dua, yaitu 13 April hari terakhir kampanye atau 10 April," ujar Arief.
Debat, diakui Arief, dilakukan secara tertutup namun akan disediakan ruang terbuka dengan layar lebar untuk masing-masing pendukung paslon karena menurutnya jumlah pendukung paslon akan dibatasi.
"Nanti pendukung yang banyak disediakan ruang tempat untuk ekspresikan dukungan, disepakati 100 untuk masing-masing. Nanti juga diundang akademisi, tokoh masyarakat, pemerhati pemilu tokoh agama, diundang sesuai kapasitas tempat acara,"tukasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved