Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar moderator debat berasal dari insan media. KPU akan kesampingkan anggapan bahwa media berpihak pada salah satu calon.
"Itu tawaran kita, kenapa? Selama ini kan ada pendapat bahwa nanti kalau media yg dikonotasikan sudah berpihak maka insan media, itu akan berpihak (ke paslon) ya tidak begitu," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/12).
Wahyu menjelaskan, tugas moderator hanya mengajukan pertanyaan kepada masing-masing calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan telah dibuat dan diberitahukan kepada masing-masing paslon.
"Jadi tidak akan keluar dari konteks, sehingga menurut kami dari media itu jadi opsi pertama, kalau kita lihat debat di Amerika Serikat kan moderatornya dari media semua," jelas Wahyu.
Pada debat pertama yang akan digelar 17 Januari 2019, KPU akan mengerahkan dua moderator. Namun, dua moderator itu kemungkinan akan terus berganti pada setiap debat berikutnya.
"Bisa berganti-ganti, bisa orang itu dipakai lagi. Intinya dua orang supaya interaktif," ujar Wahyu.
Sementara hingga kini KPU masih belum menentukan siapa saja moderator pada debat pertama. Hal itu akan diputuskan pada 26 Desember 2018 pada rapat koordinasi dengan Bawaslu, tim kampanye, dan media. Rapat juga akan membahas teknis tahapan debat pertama. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved