Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAKAN hukum merupakan yurisdiksi penegak hukum yang tidak dapat diintervensi, termasuk oleh presiden sekalipun.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa siapa pun yang terkena kasus hukum, termasuk ulama, hal itu bukan lagi wilayah eksekutif.
"Kita semua sama kalau berhadapan dengan aparat hukum. Misalnya ada ulama yang terkena kasus hukum, ya itu sudah menjadi wilayahnya hukum. Jangan saya ditarik-tarik," tandasnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Kampanye Daerah Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro, Kota Makassar, Sabtu (22/12).
Baca juga: Jokowi Tepis Isu PKI di Hadapan Ketua RT/RW se-Kota Makassar
Kendati demikian, ia merasa jika ada ulama terjerat kasus hukum, sebagian publik akan menunjuk wajah pemerintah sedang melakukan kriminalisasi. Padahal, tandasnya, tidak mungkin pemerintah merekayasa kasus jika tidak ada peristiwa hukumnya.
"Beda soal kalau seseorang secara jelas tidak melakukan pidana, namun dijerat aparat penegak hukum, saya akan memperjuangkannya," ujar Jokowi disambut tepuk tangan simpatisannya.
Dalam acara itu turut hadir Ketua Tim Kampanye Nasional Erick Thohir, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, hingga Ketua DPD Golkar Sulawesi Selatan Nurdin Halid. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved